Peradi Bicara Pentingnya Penyelesaian Sengketa Bisnis dengan Arbitrase

Peradi Bicara Pentingnya Penyelesaian Sengketa Bisnis dengan Arbitrase

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 12:23 WIB
Wakil Ketua Umum dan juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Dwiyanto Prihartono (tengah). (Mulia Budi/detikcom)
Foto Dwiyanto Prihartono (tengah): (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum dan juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Dwiyanto Prihartono, mengatakan pentingnya penyelesaian sengketa hukum dan bisnis dengan arbitrase. Dwiyanto mengatakan arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang aman untuk mencapai keadilan di antara dua pihak yang bersengketa.

Hal itu disampaikan Dwiyanto Prihartono sebelum membuka seminar internasional bertajuk 'Could Arbitration Be the Answer to Your Next Dispute?' di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025). Seminar ini merupakan kerja sama antara International Chambers of Commerce Young Arbitration and ADR Forum-South Asia (ICC YAAF) dengan Peradi Young Lawyers Committee (Peradi YLC).

"Yang tujuan utamanya kerja sama ini adalah mengkaji dan mensosialisasikan betapa pentingnya arbitrase di masa depan, di Indonesia dan mungkin di beberapa negara lain barangkali punya masalah, problem yang sama, bagaimana sengketa-sengketa bisnis atau sengketa-sengketa hukum itu menjadi lebih sulit ketika diselesaikan melalui proses pengadilan atau litigasi," kata Dwiyanto Prihartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwiyanto mengatakan sengketa hukum dan bisnis terkadang lebih sulit diselesaikan melalui proses pengadilan atau litigasi. Dia menuturkan arbitrase menjadi salah satu pilihan yang aman untuk diambil agar sengketa yang terjadi dapat diselesaikan dengan adil bagi kedua pihak.

ADVERTISEMENT

"Sehingga arbitrase adalah alternatif yang sangat penting dan itu adalah bagian yang membawa kita kepada suasana yang lebih fair dan jujur dan juga punya ahli yang dapat menilai itu, sehingga semuanya diharapkan sengketa-sengketa bisnis dapat diselesaikan dengan baik, dengan tujuan bisnis, dan tujuan hukum dan tujuan keadilan," ujarnya.

Dia berharap pengalaman para pemateri dalam seminar akan menambah wawasan para peserta terkait arbitrase. Dia mengatakan arbitrase merupakan satu hal penting yang harus dipelajari untuk perkembangan masa depan.

"Nah harapan kita semua ini adalah menjadi bagian yang membangun semangat baru buat para advokat-advokat khususnya advokat muda," ujarnya.

Dwiyanto mengatakan penyelesaian sengketa hukum di Indonesia cenderung melalui pengadilan. Menurutnya, sosialisasi penyelesaian sengketa dengan arbitrase masih kurang.

"Kalau dari pengamatan sehari-hari memang kecenderungan orang itu berlitigasi, arbitrase ada klausul yang harus dicantumkan di dalam kontrak sehingga kalau tidak ada di kontrak, maka arah ke arbitrase itu menjadi lain. Dasar hukumnya menjadi soal dan memang sosialisasinya belum cukup," katanya.

"Nah ada aspek lain yang mengatakan biayanya lebih tinggi, tapi kalau mau dibandingkan dengan litigasi di Indonesia soal biaya lebih tinggi, kita berani adu gitu ya, mana yang lebih tinggi," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemahaman tentang arbitrase harus ditingkatkan. Dia menuturkan para advokat juga harus memiliki kemampuan untuk bisa menjelaskan dengan benar terkait arbitrase ke kliennya.

"Menurut saya tetap arbitrase adalah sebetulnya bentuk pilihan yang penting. Hanya saja kembali pemahaman orang perlu terus ditingkatkan, juga kemampuan advokat-advokat untuk menjelaskan kepada kliennya, betapa arbitrase itu menjadi bagian yang lebih mengamankan satu proses penyelesaian sengketa bisnis," ucapnya.

Sebagai informasi, ada sekitar 75 peserta dari tiga regional yakni Asia, Eropa Timur dan Afrika yang mengikuti seminar tersebut secara offline. Selain itu, ada juga 150 peserta yang mengikuti secara daring.

Para peserta seminar terdiri dari berbagai kategori seperti advokat muda Indonesia, praktisi bisnis, serta entrepreneur. Pemateri dalam seminar yakni Tejus Chauhan yang merupakan Direktur Regional ICC dan Serene Chee selaku moderator dari ICC Global Coordinating Committee Members of ICC Young Arbitrators of South Asia Region.

Lalu, panelis muda dari Indonesia dan Singapura yakni Naomi Elvienne selaku Senior Counsel di PT Medco Power Indonesia, Insan Fernaldi Lubis sebagai Senior Associate dari Allen Gledhill Indonesia, Simon Barrie Sasmoyo sebagai Partner dari Assegaf Hamzah & Partners, Alvin Tan dari Singapura sebagai Senior Associate dari Schellenberg Wittmer. Kemudian, Antonius Alexander Tigor sebagai General Manager Legal dari Telkomsel yang juga merupakan Ketua Bidang Jaringan Advokat Muda Internasional di Peradi YLC.

Peradi Young Lawyers Committee adalah wadah resmi bagi advokat muda di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang berfokus pada pengembangan profesionalisme, jejaring, dan wawasan hukum lintas sektor. Sementara itu, ICC YAAF adalah komunitas global di bawah International Chamber of Commerce yang mempertemukan praktisi arbitrase muda untuk mendorong pertukaran pengetahuan, pengembangan keahlian, dan kolaborasi internasional di bidang penyelesaian sengketa.

Tonton juga Video: Wajah Peradilan Indonesia di Mata PERADI

Halaman 2 dari 2
(mib/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads