Bambang Rudy Tanoesoedibjo dan 3 Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 11:10 WIB
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang di kasus ini.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ucapnya.

Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," sebutnya.

Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini:

- Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
- Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
- Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
- Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)




(ial/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork