Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti turut mendapat hadiah di momen HUT ke-80 RI. Ronald Tannur kini mendapat remisi.
Dirangkum detikcom, Senin (18/8/2025), Ronald Tannur sempat membuat geger publik karena divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, belakangan diketahui, vonis bebas itu diberikan kepada Ronald karena tiga majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur itu menerima suap.
Singkat cerita, tiga majelis hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka juga sudah dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Vonis Bebas Dianulir
Kemudian, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. MA akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).
Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.
Dijebloskan ke Bui
Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur atas putusan kasasi. Ronald Tannur akhirnya menjalani hukuman.
Ronald Tannur saat itu ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya. Dia tidak berkutik saat didatangi petugas kejaksaan.
(zap/dhn)