Apakah Besok, 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Cek Lagi Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 15:57 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: Freepik/blossomstar)
Jakarta -

Hari ini, 17 Agustus 2025 Indonesia tengah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80. Sehubungan dengan jatuhnya hari libur nasional peringatan Proklamasi Kemerdekaan pada hari Minggu ini muncul pertanyaan: apakah besok libur nasional?

Terkait hal tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa besok, 18 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Senin adalah tanggal merah. Namun, penetapan tanggal merah 18 Agustus 2025 ini adalah sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Lantas, apakah besok sekolah libur atau masuk? Apakah karyawan swasta juga libur? Dan apakah cuti bersama ini memotong cuti tahunan bagi karyawan swasta? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak informasi selengkapnya.

Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Penetapan tanggal merah 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor: 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025. SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Sekolah dan Pegawai Pemerintahan Libur

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan libur. Begitu pula aktivitas bekerja di lingkungan pemerintahan juga libur. Namun, ketentuan ini bisa berbeda untuk karyawan swasta atau pegawai nonpemerintahan.

Ketentuan cuti bersama bagi pegawai pemerintahan (ASN/PNS) adalah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Bahwa cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Aturan Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta

Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022 terkait cuti bersama bagi karyawan swasta adalah bahwa cuti bersama memotong cuti tahunan pegawai. Hal ini sesuai keputusan dan ketentuan di masing-masing perusahaan.

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Selain itu, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak dikenai sanksi atau denda.

Jadi, pegawai swasta diperbolehkan untuk tidak libur saat cuti bersama agar tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Apabila perusahaan mempekerjakan pekerjanya saat cuti bersama, maka pihak perusahaan harus memberikan upah lembur kepada pegawainya.

Lihat juga Video 'Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama':




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork