Pemerintah telah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pelaku sektor swasta dalam merencanakan agenda kerja maupun liburan sepanjang tahun.
SKB tersebut ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan libur nasional tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," ujar Pratikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan bersama ini mempertimbangkan kelancaran pelaksanaan ibadah keagamaan, posisi hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan, hingga momentum mudik lebaran. Pelaksanaan cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan untuk pekerja swasta sifatnya fakultatif sesuai kebijakan perusahaan.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut rincian tanggal merah hari libur nasional sepanjang tahun 2027 yang perlu dicatat:
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 dan 11 Maret (Rabu dan Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
Berikut daftar tanggal cuti bersama tahun 2027 yang disepakati oleh pemerintah:
- 5 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis): Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa): Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat): Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Link Download SKB 3 Menteri
SKB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Dokumen resmi tersebut diterbitkan sebagai pedoman efisiensi dan efektivitas hari kerja pada instansi pemerintah maupun swasta.
Masyarakat yang ingin mengunduh salinan dokumen resmi SKB 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 dapat mengaksesnya secara langsung melalui portal resmi Kemenko PMK berikut:
Dengan dikeluarkannya penetapan kalender tanggal merah ini, masyarakat serta instansi dapat mulai merencanakan berbagai kegiatan tahunan secara lebih teratur. Pastikan untuk selalu memantau pembaruan informasi resmi dari pemerintah terkait penyesuaian jadwal operasional dan jam kerja sepanjang tahun 2027.
Tonton juga video "Akankah 13 Juli Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Masuk Libur Nasional?"
(wia/idn)









































