Cuti bersama jatuh pada sesudah atau sebelum hari libur nasional tertentu. Penetapan cuti bersama oleh pemerintah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Untuk tahun ini, pemerintah baru saja menambah cuti bersama 2025. Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Terkait cuti bersama tersebut, apakah karyawan swasta juga libur? Berikut ketentuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Libur Cuti Bersama Karyawan Swasta
Menurut Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait cuti bersama swasta, cuti bersama memotong cuti tahunan pegawai sesuai keputusan dan ketentuan di masing-masing perusahaan.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
Selain itu, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak dikenai sanksi atau denda.
Jadi, pegawai swasta diperbolehkan untuk tidak libur saat cuti bersama agar tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Apabila perusahaan mempekerjakan pekerjanya saat cuti bersama, maka pihak perusahaan harus memberikan upah lembur kepada pegawainya.
Itu berarti, karyawan swasta boleh libur atau tidak saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Hal tersebut tergantung pada kebijakan perusahaan.
Aturan Cuti Bersama ASN
Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini ditaur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
Dengan demikian, ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Sisa Cuti Bersama 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut sisa cuti bersama hingga akhir tahun 2025.
- Senin, 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember 2025: Hari Raya Natal
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video: Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI