Sembilan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia terlantar dalam kapal Gas Falcon di perairan Mozambik selama 10 bulan terakhir. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) saat ini telah memonitor kasus tersebut dan berupaya dalam membantu proses sign off para ABK tersebut.
"Kemlu dan KBRI Maputo saat ini sedang menangani kasus 9 awak kapal WNI yang bekerja di LPG tanker Gas Falcon yang berbendera Gabon," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Yudha Nugraha, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).
Yudha mengatakan kasus ini berawal saat KBRI Maputo menerima pengaduan dari awak kapal WNI pada tanggal 15 Januari 2025. Awal kasus adalah gaji awak kapal yang belum dibayarkan selama 3 bulan oleh Gator Shipping selaku pemilik kapal.
"KBRI Maputo telah berhasil menyelesaikan permasalahan gaji tersebut pada bulan Februari 2025," ujar Yudha.
Namun, pada bulan April 2025, sembilan awak WNI itu menyampaikan keinginan untuk sign off. Sign off kapal adalah proses pengakhiran masa tugas seorang pelaut di sebuah kapal, yang ditandai dengan penandatanganan pada buku pelaut oleh pihak berwenang, biasanya kapten kapal.
Keinginan itu dipicu karena pembayaran gaji yang kembali terhambat dan suplai logistik yang semakin minim. KBRI Maputo kembali menindaklanjuti hal tersebut kepada pemilik kapal dan juga otoritas Mozambique melalui nota diplomatik.
Baca juga: 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini |
"Upaya sign off masih terkendala karena permasalahan hukum pemilik kapal yang tidak dapat memenuhi kewajiban hukum di Mozambique. Atas pertimbangan keselamatan jalur pelayaran, Otoritas Mozambique juga mensyaratkan pemilik kapal untuk menyiapkan kru pengganti sebelum 9 kru WNI dapat melakukan sign off," jelas Yudha.
(ygs/maa)