Saksi Ahlinya Ditolak Singapura, Kenapa Paulus Tannos Belum Bisa Diekstradisi?

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 08:52 WIB
Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan Paulus Tannos meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Tannos. Bagaimana proses selanjutnya dari ekstradisi buron kasus e-KTP tersebut?

Paulus Tannos mulai menjalani sidang ekstradisi sejak Minggu (23/6) waktu setempat. Sidang digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Committal hearing atau jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

"Jadi pemerintah kita dengan adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah memberikan kuasanya kepada pemerintah Singapura," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).

Widodo mengatakan dalam persidangan yang digelar awal bulan ini, Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan Tannos. Keputusan itu, kata Widodo, idealnya membuat Tannos dalam posisi yang lemah.

"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," jelas Widodo.

Pemerintah Indonesia juga tidak bisa langsung bereaksi dengan memulangkan Tannos ke Tanah Air usai keterangan ahli yang diajukan Tannos ditolak oleh Pengadilan Singapura. Hal itu menyusul belum adanya penetapan terkait Tannos boleh diekstradisi ke Indonesia.

"Nunggu sampai putusan definitif. Kecuali Pengadilan Singapura menetapkan dia harus diekstradisi, kalau belum (ada putusan pengadilan), belum bisa," ujar Widodo.

Tonton juga video "Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI Masih Panjang" di sini:




(ygs/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork