5 Fakta Sabu Setengah Triliun Dibongkar Polda Metro Jaya

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 16 Agu 2025 07:30 WIB
Foto: Polda Metro Jaya menyita sabu senilai setengah triliun dari jaringan internasional. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya peredaran sabu senilai setengah triliun digagalkan dengan menangkap jaringannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda dan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu penguatan di dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Dirangkum detikcom, Sabtu (16/8/2025), para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan internasional. Mereka adalah bandar pengendali hingga kurir yang bertugas mengantarkan barang.

Total ada 516 kilogram sabu atau setara Rp 516 miliar (setengah triliun lebih) narkoba yang disita dari jaringan ini. Jaringan ini rencananya akan mengedarkan narkoba secara konvensional maupun modern melalui e-commerce. Berikut fakta-faktanya.

1. Tujuh Tersangka Dijerat dan Peranannya

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ahmad David mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam rangkaian operasi sejak 10 Juli 2025.

Peran ketujuh tersangka, sebagai berikut:

1. SA, laki-Laki, umur 33 tahun (bandar pengendali)
2. DE, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
3. AW, laki-Laki, umur 35 tahun (kurir penjual)
4. ADR, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
5. DM, laki-Laki, umur 34 tahun (kurir)
6. MM, laki-Laki, umur 27 tahun (kurir)
7. Z, laki-Laki, umur 50 tahun (bandar).

Para tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Grogol, Jakarta Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di perumahan di Kota Bekasi.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork