Bamsoet Dukung Pimpinan MPR RI Selesaikan Rumusan PPHN

Dea Duta Aulia - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 19:26 WIB
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung penuh langkah pimpinan MPR RI periode 2024-2029 untuk menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan strategis pembangunan jangka panjang Indonesia.

Menurutnya, kehadiran PPHN akan menjadi tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan bangsa tidak lagi terjebak pada siklus politik lima tahunan. Tetapi, berorientasi pada visi besar menuju Indonesia Emas 2045.

Diketahui, saat membuka Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hasil rumusan awal dari PPHN telah disampaikan kepada delapan fraksi yang ada di MPR pada tanggal 6 Agustus 2025.

"PPHN akan menjadi bintang pengarah yang memastikan setiap pergantian pemerintahan tidak mengubah arah kebijakan secara drastis. Sehingga capaian pembangunan dapat berkesinambungan dan konsisten," kata Bamsoet usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI tahun 2025 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dia memaparkan selama dua dekade terakhir Indonesia menghadapi tantangan serius akibat belum adanya kerangka hukum yang mengikat untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Banyak program strategis nasional seperti pembangunan infrastruktur transportasi, kedaulatan pangan, dan pemerataan energi yang terhambat atau berubah arah ketika terjadi pergantian pemerintahan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat antara tahun 2015 hingga tahun 2023 sedikitnya terdapat 17 proyek strategis daerah yang mangkrak akibat pergantian kepala daerah. Sebagian besar kasus disebabkan program tersebut tidak selaras dengan rencana pembangunan nasional yang lebih luas.

"Jika kita ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka kita butuh rencana pembangunan jangka panjang yang tidak tergantung pada figur politik. Namun, menjadi komitmen seluruh komponen bangsa," ungkap Bamsoet.

Dia menuturkan bahwa secara konstitusional terdapat tiga opsi hukum yang dapat dipilih untuk mengesahkan PPHN. Pertama, melalui amandemen terbatas UUD 1945 dengan menambah dua ayat di dua pasal yang relevan.

Kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk menghidupkan kembali Tap MPR sebagai bagian hierarki peraturan. Ketiga, membentuk undang-undang khusus yang memuat PPHN secara formal dan mengikat.

"Momentum politik saat ini sangat tepat untuk menuntaskan PPHN, mengingat sinergi antara pemerintah pusat, parlemen, dan berbagai pemangku kepentingan sedang berada pada titik harmonis. Kita tidak boleh kehilangan kesempatan emas ini. PPHN bukan sekadar dokumen, melainkan kompas strategis yang akan mengarahkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, dan berkeadilan sosial," tutup Bamsoet.



Simak Video "Video: Prabowo Beri Salam Hormat, Dibalas 2 Jempol oleh Jokowi"

(akd/akd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork