Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dan menyita 516 kilogram sabu dari tujuh tersangka jaringan internasional. Barang bukti tersebut rencananya diedarkan melalui e-commerce dan pasar gelap.
"Ini yang siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce atau online, serta menggunakan jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
David menjelaskan tersangka jaringan ini awalnya menjual narkoba lewat media sosial (medsos), seperti Instagram dan TikTok. Selanjutnya proses transaksi dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan narkoba di satu tempat yang sudah diketahui pembeli hingga akhirnya narkoba tersebut diambil oleh pembeli.
"Kami selalu memantau perdagangan jual-beli narkotika melalui jaringan online. Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar," katanya.
Pada praktiknya, jaringan narkoba ini menggunakan sistem sel terputus, yakni antara penjual, kurir, dan penerima tidak akan bertemu.
"Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel," imbuhnya.
Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Ditressiber Polda Metro Jaya untuk memonitor kegiatan jaringan narkoba yang melakukan transaksi di medsos hingga e-commerce.
"Kita berkoneksi dengan siber, selalu kita koordinasikan, kita berkolaborasi sehingga ini selalu kita pantau. Termasuk dari pihak jasa angkutan dan sebagainya, akan selalu memberikan informasi kepada kita terhadap hal-hal yang mencurigakan," kata David.
Ketujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional ini pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
David menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda dan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu penguatan di dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Dari barang bukti 516 kilogram sabu ini juga, ada sebanyak 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, 516 kilogram sabu ini juga, bila dinominalkan, mencapai Rp 516 miliar," jelasnya.
Peran ketujuh tersangka, sebagai berikut:
1. SA, laki-Laki, umur 33 tahun (bandar pengendali)
2. DE, Laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
3. AW, Laki-Laki, umur 35 tahun (kurir penjual)
4. ADR, Laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
5. DM, Laki-Laki, umur 34 tahun (kurir)
6. MM, Laki-Laki, umur 27 tahun (kurir)
7. Z, Laki-Laki, umur 50 tahun (bandar).
Simak juga Video: Jadi Sarang Narkoba, Markas GRIB Jaya Sumut Dirobohkan
(mea/mea)