Perkara 'Bilang Saja' Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 22:02 WIB
Agnez Mo (Jordan Strauss/Invision/AP)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin. Agnez Mo kini tak perlu membayar hukuman pelanggaran hak cipta Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu tersebut, yakni Ari Bias.

Untuk diketahui, Agnez membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.

Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023. Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Niaga membayar Rp 500 juta untuk tiap konser tersebut.

Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez dihukum membayar royalti lantaran membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Ari Bias.

Agnez kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.

Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8) lalu.

"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

Tonton juga video "MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Kasih Reaksi Gini" di sini:




(dek/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork