Legislator Pastikan Bupati Pati Tetap Bisa Dimakzulkan Meski Dipilih Rakyat

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 14:26 WIB
Muhammad Khozin (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, yang kini tengah diproses DPRD setempat. Khozin mengatakan kepala daerah bisa dimakzulkan jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

Khozin menjelaskan, secara normatif, pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian di antaranya dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah.

"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit tiga perempat jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit dua pertiga jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Ia menyebut pendapat DPRD tersebut akan diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian pejabat terkait.

"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," jelas Khozin.

"Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah," sambungnya.




(dwr/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork