DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sejumlah fraksi juga mengungkap alasan dari usulan pemakzulan itu.
Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan ada alasan mengajukan pemakzulan. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.
"Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025," kata Narso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, juga mengatakan hal yang sama.
"Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi," jelasnya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, akhirnya mengetok untuk membuat hak angket mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
"Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menanggapi desakan massa yang memintanya mundur. Dia menegaskan semua ada mekanismenya.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo di kantor Bupati Pati, dilansir detikJateng, Rabu (13/8/2025).
Sudewo juga menyatakan menghormati hak angket yang disepakati oleh DPRD Pati.
Respons Istana
Istana pun terus memantau apa yang terjadi di Pati. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak menahan diri.
"Yang pertama tentu kami dari pemerintah pusat, terutama saya sendiri memang sejak munculnya dinamika di Kabupaten Pati. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan hari ini juga kita memonitor bahwa ada kegiatan unjuk rasa di Pati berkenaan dengan permasalahan kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
"Nah, tentu yang pertama-tama kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Pak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi," lanjutnya.
Prasetyo berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik. Ia pun menghormati adanya usulan pemakzulan serta hak angket yang telah dibuat DPRD setempat.
"Kemudian saya juga memonitor terus berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah, semoga juga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik. Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati dan pemerintah pusat akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan semua pihak," ujarnya.
Aturan Pemakzulan Bupati
Kemudian di dalam aturan yang sama, juga terdapat gambaran tentang pemakzulan bupati. Tepatnya di dalam Pasal 23 huruf e yang mana DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki tugas sekaligus wewenang:
"Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian."
Lebih lanjut, aturan tentang pemakzulan bupati selaku kepala daerah juga telah diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam Pasal 78 aturan tersebut terdapat berbagai alasan atau penyebab bupati bisa mengakhiri masa jabatannya. Menurut Pasal 78 ayat (1) disampaikan:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan."
Kalau di dalam ayat tersebut dijelaskan alasan kepala daerah atau wakilnya bisa berhenti, di dalam ayat selanjutnya juga dijelaskan beberapa alasan mereka bisa diberhentikan. Bunyi dari Pasal 78 ayat (2):
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian."
Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (14/08/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)