Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo yang dihukum PN Jakarta Pusat membayar Rp 1.5 miliar gegara membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin. Komisi III DPR menyambut baik putusan MA.
"Kami apresiasi putusan MA tersebut," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Habiburokhman menyebut putusan MA sejalan hasil RDPU Komisi III DPR pada Juni lalu mengenai masalah ini. Untuk diketahui, Komisi III DPR menggelar RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja' terhadap Agnez Mo.
Rapat tersebut dihadiri Habiburokhman, pihak Agnez Mo bernama Wawan, musikus Tantri 'Kotak', perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Rapat tersebut mencatat adanya dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).
"Putusan ini sudah sesuai dengan hasil RDPU Komisi III tanggal 20 Juni lalu dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini berharap penegakan hukum mengenai hak cipta segera kondusif dengan putusan MA terhadap perkara Agnez Mo. Habiburokhman menghormati pemegang hak cipta namun tidak ingin pekerja seni menjadi ketakutan juga.
"Dengan putusan ini kami harap situasi penegakan hukum terkait hak cipta akan segera kondusif. Kita hormati pemegang hak cipta, namun jangan sampai menimbulkan ketakutan berlebihan pekerja seni," ujar dia.
Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8).
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat hari ini.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agnez Mo dihukum membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Ari Bias selaku pencipta. Agnez disebut membawakan lagu itu dalam tiga konser.
(gbr/dhn)