Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom pun buka suara terkait nasib berbeda yang dialami terdakwa lain di kasus ini.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka saat itu.
Kejagung kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka ialah:
1. Tonny Wijaya NG (TWN) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016;
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024;
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016;
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016;
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016;
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM);
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM);
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.
(haf/haf)