Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara kasus dugaan suap vonis lepas ekspor minyak goreng (migor). Rencananya sidang perdana digelar pekan depan.
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, mengatakan perkara kasus tersebut telah teregister pada Selasa (12/8/2025) siang. Adapun lima terdakwa yang akan segera disidang itu ialah Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim, Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim, serta Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera.
"Rencananya para terdakwa itu akan mulai disidangkan pekan depan," ujar Sunoto kepada wartawan.
"Adapun susunan majelis yang akan mengadili untuk kelima terdakwa yaitu Ketua majelis Effendi SH (sehari-hari Wakil Ketua PN Jakpus) dengan anggota Adek Nurhadi SH dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra SH MH," sambungnya.
Sunoto mengatakan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, sidang perdana akan digelar Rabu (20/8). Sedangkan terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, sidang perdana digelar Kamis (21/8).
Diketahui, saat ini penyidik Kejagung masih mengusut kasus dugaan pemberian suap untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Sejauh ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap itu.
Hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. Tiga hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera Wahyu Gunawan.
Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.
Tonton juga video "Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Migor Segera Disidang" di sini:
(amw/lir)