Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas. TNI AD mengungkap alasan penetapan tersangka hingga sebanyak 20 orang.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan hal itu dilakukan karena pembinaan senior kepada korban yang juniornya itu terjadi pada beberapa rentang waktu. Dengan begitu, menurut dia, Pomdam Militer memerlukan pemeriksaan mendalam pada kasus ini.
"Dan mungkin rekan-rekan juga bertanya kenapa jumlah personel yang ditetapkan sebagai tersangka cukup banyak karena memang kejadian tidak berlaku pada satu hari. Kegiatan pembinaan ini itu dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu," kata Wahyu kepada wartawan di Mabes TNI AD, Senin (11/8/2025).
"Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya," tambahnya.
Wahyu mengatakan pihaknya memastikan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas. Dia meminta waktu agar semua pihak bersabar dalam kasus ini.
"Tidak mudah itu artinya kita perlu waktu, sehingga betul-betul bisa mengetahui peran orang per orang, porsinya masing-masing sehingga keadilan ditegakkan, tapi pertanggungjawaban juga bisa dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky bertambah. Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka.
"Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, dilansir detikBali, Senin (11/8).
Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan," jelas Budyakto.
Tonton juga video "Puan Minta Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Dihukum Seadil-adilnya" di sini:
(azh/fca)