Kondisi kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mencapai 93 persen. Kapasitas lapas yang idealnya untuk menampung 146.260 orang, disesaki 281.762 orang.
Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), seperti dilihat detikcom dalam laporan 'Imipas Dalam Angka', Senin (11/8/2025). 'Imipas Dalam Angka' disusun Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Imipas.
Berdasarkan laporan tersebut, Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) kelebihan kapasitas hampir 2.200 orang. Kemudian lembaga permasyarakatan (lapas) biasa kelebihan kapasitas hampir 95.000 orang. Lalu kelebihan kapasitas di rutan mencapai lebih dari 40.000 orang.
Kondisi overcapacity ini perlahan bergerak naik dibanding bulan-bulan sebelumnya. Pada Januari dan Februari 2025, kondisi overcapacity 87 persen. Kemudian di Maret 2025 persentase overcapacity meningkat menjadi 88,3 persen.
Di April 2025, situasi overcapacity naik kembali ke angka 89 persen, Mei 90 persen, Juni 91 persen hingga Juli 2025 yakni 93 persen.
Di samping isu overcapacity, Direktorat Jenderal Kementerian Imipas memberi remisi kepada 1.489 warga binaan permasyarakatan pria dewasa, 29 warga binaan wanita dewasa dan 1.518 anak binaan permasyarakatan selama Juli 2025.
Sebelumnya Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan overcapacity atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) mendekati angka 100 persen. Menteri Agus menilai perlu langkah konkret untuk narapidana (napi) untuk mengurangi overcapacity.
Menteri Agus mengatakan salah satu strategi mengatasinya adalah dengan melakukan inovasi percepatan masa hukuman. Bagi napi yang telah memenuhi syarat, agar bisa mendapatkan haknya dengan ketentuan tertentu.
"Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Tonton juga video "Viral Napi Diduga Dugem-Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru" di sini:
(aud/knv)