KY Pastikan Tidak Akan Bedakan Laporan Tom Lembong dengan Lainnya

Mulia Budi - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 12:49 WIB
Konpers Komisi Yudisial usai audiensi dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan audiensi dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait laporan Tom terhadap majelis hakim yang menghukumnya di kasus korupsi impor gula. KY memastikan tidak akan membedakan laporan Tom dengan laporan lainnya.

"KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain," kata ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai usai audiensi dengan Tom Lembong, Senin (11/8/2025).

Jubir KY, Mukti Fajar mengatakan laporan Tom saat ini sedang dalam tahap analisis lanjutan. Meski enggan menanggapi terkait dugaan kepentingan politis dalam kasus Tom, Mukti mengatakan KY fokus mendalami alasan di balik keputusan majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Tom.

"Tentunya KY sebagai lembaga independen, ya kita mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini. Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apa pun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa," ujar Mukti Fajar.

"Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik. Jika memang nanti ada proses dari KY sendiri, sekarang sudah memasuki tahap analisis lanjutan," ujarnya.

Dia menegaskan KY akan memproses laporan Tom secara profesional. Namun, dia belum bisa memastikan kapan majelis hakim yang menghukum Tom akan dipanggil terkait laporan ini.

"Kita nggak bisa tentukan berapa lama tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain nggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan KY masih menganalisis laporan Tom. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penanganan laporan ini.

"Putusannya saja seribu lembar. KY nggak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar, dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan)," ucapnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang mengadili perkara Tom diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tom juga melaporkan auditor itu ke Ombudsman.

Sebelumnya, Tom berterima kasih kepada Presiden Prabowo selepas keluar dari Rutan Cipinang. Dia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR RI.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).

Simak Video: KY Tindak Lanjuti Laporan Tom Lembong soal Hakim: Tak Ada Pembedaan




(mib/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork