Polemik Royalti Musik di Kafe, Wamenko Otto Usul Segera Revisi UU Hak Cipta

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 12:33 WIB
Wamenko Otto Hasibuan (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Belakangan heboh sejumlah kafe hingga restoran takut memutar lagu di tempatnya demi menghindari pelanggaran hak cipta. Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mendorong agar Undang-Undang Hak Cipta segera direvisi.

Otto mengakui peraturan royalti musik memang memiliki masalah. Awalnya, Otto bercerita bahwa disertasi miliknya mengambil penelitian tentang royalti musik, dan berujung pada pengusulan lembaga kolektif di Indonesia.

"Memang gini ya, royalti musik ini memang sedikit ada problem. Dulu, kebetulan saya mengambil disertasi mengenai ini, royalti mengenai ini. Jadi, waktu itu belum ada LMK-nya, lembaga manajemen kolektif nggak ada. Nah, setelah itu saya melakukan research di Jepang," kata Otto di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

"Jadi, saya usulkan agar dibuat lembaga manajemen kolektif ini kan, kolektif. Saya sebut dulu itu namanya collecting society, ya. Kenapa? Karena di Indonesia pada waktu itu nggak ada ini. Jadi, orang mengalami kesulitan untuk kalau umpamanya ada ciptaan, katakan ciptaan Rinto Harahap. Saya di Papua umpamanya, atau saya di Medan, saya nggak bisa kontak Pak Rinto," tambahnya.

Otto mengatakan akhirnya terbentuklah Lembaga Manajemen kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia, di mana seorang pencipta bisa memberikan kuasa kepada lembaga tersebut untuk bisa dikomersialkan.




(azh/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork