Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik hak cipta dan royalti lagu. Dasco mengatakan DPR telah meminta pemerintah tidak membuat aturan menyulitkan.
"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajamen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dasco mengatakan kemudahan terkait urusan hak cipta itu diperlukan sambil menunggu revisi UU Hak Cipta. Dia menyebutkan revisi UU Hak Cipta masih diproses di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR," ujarnya.
Diketahui, polemik hak cipta dan royalti ini terjadi di beberapa tempat hiburan, kafe, dan resto. Salah satunya ialah Mie Gacoan di Bali yang kini berujung pada proses hukum.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta.
Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.
Selain itu, sejumlah musisi menggugat UU Hak Cipta ke MK. Mereka meminta MK mengubah sejumlah pasal terkait pembayaran royalti.
Simak juga Video: WAMI: Musisi Tak Perlu Takut Nyanyi di Tengah Kisruh Royalti