Terbongkar Aksi Bejat Eksploitasi Anak Jadi LC hingga Hamil

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 09 Agu 2025 08:04 WIB
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban dijadikan pemandu lagu (LC) hingga dipaksa melayani laki-laki hidung belang sampai hamil.

Dia ditampung di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Korban dijanjikan bekerja di sebuah kafe dengan iming-iming gaji per jam.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Metro Jaya. Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap. Berikut rangkumannya.


Sepuluh Tersangka Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/8).

Peran 10 Tersangka

Kombes Ade Ary mengatakan 10 pelaku yang diamankan adalah delapan orang wanita, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara itu, pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dua pelaku, TY alias BY dan RH, memiliki peran sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sementara itu, VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

"FW alias Mak C, peran mami/marketing; EH alias Mami E, peran mami/marketing; dan NR alias Mami R, peran mami/marketing," terang Ade Ary, Jumat (8/8).

Sedangkan pelaku SS merupakan accounting Bar Starmoon dan pelaku RH sebagai pihak yang merekrut korban. Pelaku ABH mempunyai peran mengantar jemput korban.

"OJN, peran pemilik Bar Starmoon," jelas dia.

Selain 10 pelaku, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya, Z, yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban yang masih berstatus sebagai DPO.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork