Polda Metro Jaya menangkap 10 pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur menjadi lady companion (LC) atau pemandu karaoke. Polisi mengatakan 10 pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari mami hingga pemilik bar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan 10 pelaku yang diamankan yakni delapan orang wanita, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dua pelaku, TY alias BY dan RH memiliki peran sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sementara VFO alias S sebagai perantara perekrutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FW alias Mak C, peran mami/marketing, EH alias Mami E, peran mami/marketing dan NR alias Mami R, peran mami/marketing," terang Ade Ary, Jumat (8/8/2025).
Sedangkan pelaku SS merupakan accounting Bar Starmoon dan pelaku RH sebagai pihak yang merekrut korban. Untuk pelaku ABH mempunyai peran mengantar jemput korban.
"OJN, peran pemilik Bar Starmoon," jelas dia.
Selain 10 pelaku, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya, Z, yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban yang masih berstatus sebagai DPO.
Korban Dijadikan LC hingga Hamil
Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/8).
Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku berinisial RH melalui media sosial Facebook. Pelaku tersebut menjanjikan korban untuk bekerja di Jakarta.
"(Kenalan) melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta," imbuhnya.
Tersangka RH menjanjikan korban dibayar Rp 125 ribu per jam. Singkat cerita, korban bersedia hingga kemudian pelaku membawanya ke sebuah bar.
"Sesampainya di Jakarta, anak korban di tampung di sebuah apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," jelas Ade Ary.
Di apartemen tersebut, korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara itu, pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar adalah seorang wanita, VFO alias S.
Namun, setelah bekerja di bar tersebut, korban tidak hanya diminta mendampingi tamu, tetapi juga dipaksa melayani nafsu bejat para pria hidung belang oleh Mami NR. Korban dalam sehari melayani beberapa pria hidung belang hingga akhirnya hamil 5 bulan.
"Korban mengalami hamil 5 bulan," tutur dia.