Panglima TNI Tunjuk Marsdya Andyawan Martono Jadi Pangkohanudnas

Antara - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 21:25 WIB
Ilustrasi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjuk Marsekal Madya (Marsdya) TNI Andyawan Martono Putra menjadi Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas). Penunjukan Andyawan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.

Dilansir Antara, Jumat (8/8/2025), perwira TNI AU berpangkat bintang tiga itu sempat menjabat Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau) dan terakhir menjadi Staf Khusus KSAU.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. Namun, Kristomei belum bisa memastikan kapan serah terima jabatan ataupun pelantikan akan berlangsung.

Panglima TNI Jenderal Agus juga menunjuk 3 panglima angkatan udara (Pangkodau) baru. Tiga pejabat tinggi (Pati) TNI akan mengisi jabatan Pangkodau I, II dan II.

Berikut daftar pati TNI yang menjabat sebagai Pangkodau:

1. Pangkodau I, Marsda Muzafar, sebelumnya menjabat Pangkoopsud I
2. Pangkodau II, Marsda Deni Hasoloan S., sebelumnya menjabat Pangkoopsud II
3. Pangkodau III, Marsda Azhar Aditama D., sebelumnya menjabat Pangkoopsud I

Dalam mutasi ini, Panglima TNI menunjuk Marsma Djoko Hadipurwanto menjadi Panglima Komando Operasi Udara (Pangkoopsau). Djoko sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pangkalan TNI AU (Lanud) EL Tari.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 84/2025, mengaktifkan kembali Kohanudnas, yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022.

Dalam perpres tersebut, aturan mengenai Kohanudnas dapat ditemukan dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Terkait ruang lingkup tugasnya, Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Simak Video "Video Prabowo Bicara Nama Mirip Kapolri-Panglima TNI: Alamat Nggak Diganti"

(rfs/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork