Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan Ajukan Praperadilan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 15:34 WIB
Ilustrasi praperadilan (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan pada 2016, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, mengajukan gugatan praperadilan. Leonardi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pengacara Leonardi, Rinto Maha, mengatakan sidang praperadilan kliennya akan digelar pada Senin (11/8/2025).

Rinto mengatakan Leonardi hanya melaksanakan penandatangan kontrak setelah DIPA tersedia pada Oktober 2016. Dia mengatakan penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga dalam proyek satelit itu dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

"Penunjukan Navayo selaku pemenang adalah wewenang pengguna anggaran dan telah disampaikan akhir tahun 2015 pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada saat itu," ujar Rinto dalam dokumen hak jawab yang dikirimkannya, Jumat (8/8/2025).

Dia mengatakan Leonardi hanya bertugas sebagai PPK, bukan pengambil keputusan utama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dia mengatakan perencanaan, persetujuan alokasi anggaran, dan pengesahan kontrak berada pada otoritas pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork