Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menganggap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati sebesar 250% tak wajar. Menurutnya, kenaikan PBB 250% itu harus dievaluasi.
"Meskipun besaran PBB menjadi kewenangan kepala daerah untuk menetapkan, menurut saya besaran kenaikan tersebut tidak wajar dan sangat tinggi. Kenaikan tersebut harus dievaluasi. Apalagi ketika besaran tersebut dikenakan untuk kepemilikan pribadi," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Irawan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan melakukan evaluasi. Dia mengatakan kenaikan pajak dan retribusi daerah harus memiliki dasar hukum peraturan daerah (Perda) sehingga Kemendagri memiliki kewenangan mengevaluasinya.
"Kalau menurut pendapat saya, Kemendagri harus melakukan pengecekan terkait kenaikan pajak yang signifikan tersebut. Apakah sama dengan informasi yang beredar di publik. Seharusnya Kemendagri sejak awal bisa melakukan review atas kenaikan tersebut. Karena pungutan pajak dan retribusi di daerah harus memiliki dasar hukum peraturan daerah (Perda) hal mana menjadi kewenangan Kemendari untuk melakukan legislative review sebelum Perda tersebut disahkan," ujarnya.
Irawan mengatakan pemerintah daerah tidak bisa disalahkan sepenuhnya atas kenaikan tersebut. Pertama, katanya, kenaikan PBB di Pati hingga 250% bisa jadi karena ruang fiskal daerah yang sempit.
"Kedua, belanja aparatur sipil negara di daerah sangat tinggi dibanding dengan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Padahal undang-undang kita telah mengatur batasan untuk belanja aparatur maksimum 30% dari APBD," ucapnya.
Irawan menyarankan pemerintah daerah disiplin melakukan belanja daerah. Dia mengingatkan sampai rakyat dibebankan akibat ketidakdisiplinan mengelola pendapatan daerah.
"Sebagai anggota Komisi II DPR RI saya meminta agar pemerintahan daerah disiplin dalam melakukan belanja dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Jangan sampai rakyat kembali dibebankan melalui berbagai pungutan pajak dan retribusi. Apalagi jumlah kenaikannya sangat signifikan," ujrnya.
Sebelumnya, kenaikan PBB sebesar 250% diketahui menuai protes warga Kabupaten Pati. Bupati Pati Sudewo membeberkan sejumlah alasan dalam kenaikan PBB itu.
"Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus," kata Sudewo kepada detikJateng saat ditemui di sela-sela kegiatan di Pati, dilansir detikJateng, Rabu (6/8).
Terbaru, Sudewo mengklaim hampir 50% warga yang telah membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 yang naik 250%. Meski begitu, dia siap meninjau ulang kenaikan itu jika ada yang menuntut.
Sudewo mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan ini tidak semua 250%. Dia menyebut ada yang 50% sampai 100% atau kenaikan PBB-nya tidak merata.
"Kenaikan 250% itu tidak semuanya. Itu hanya maksimal 250% itu maksudnya," jelas Sudewo saat konferensi pers di Pati.
"Jadi yang di bawah 100%, 50%, jauh lebih banyak," dia melanjutkan.
Dia mempersilakan pihak yang keberatan dengan kenaikan PBB-nya untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang. Dia mengatakan ada peluang untuk PBB diturunkan lagi.
(dek/haf)