PBB Pati Meroket 250%, Komisi II DPR: Yang Naik Lebih 50% Pasti Tak Wajar

PBB Pati Meroket 250%, Komisi II DPR: Yang Naik Lebih 50% Pasti Tak Wajar

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 08:03 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Dede Yusuf (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Pati yang naik hingga 250 persen. Dia mengatakan kenaikan apa pun di atas 50 persen pasti tak wajar.

Dede awalnya mengatakan kenaikan PBB harusnya dilakukan secara berkala. Dia mengatakan PBB tak boleh melonjak tinggi mendadak.

"Penyesuaian PBB NJOP besaran PBB harusnya secara berkala, jadi tidak boleh terjadi lonjakan ekstrem secara mendadak tanpa adanya mitigasi atau prinsip keadilan. Asas keadilan ini yang harus diperhatikan adalah kemampuan membayar. Jadi masyarakat mampu nggak membayar," kata Dede kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede mengatakan perlindungan masyarakat diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kenaikan PBB yang tinggi bisa dianggap sebagai maladministrasi.

ADVERTISEMENT

"Perlindungan masyarakat ada diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran hak asasi ini bisa dianggap maladministrasi. Jadi beberapa daerah biasanya menaikkan 50 persen per tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi," ujarnya.

Dede mengingatkan pentingnya konsultasi dengan DPRD dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kepala daerah mengambil kebijakan. Dia menyebut beban tambahan bisa memicu penurunan daya beli masyarakat.

"Bayangkan, jika beban tersebut naik, yang terjadi adalah kemungkinan daya masyarakat beli menurun. Lalu kemudian juga potensi penambahan kemiskinan, belum lagi gejolak sosial, jadi harus sangat berhati-hati sekali. Saran saya kepada semua kepala daerah, bukan hanya Pati saja," ujarnya.

Dede mengatakan memang tidak ada larangan menaikkan pajak. Namun, katanya, apapun yang naik di atas 50% pasti tak wajar.

"Kalau ditanya wajar, apa pun yang naik lebih dari 50 persen pasti tidak wajar. Kecuali kita negara dalam bencana atau daerahnya lagi terkena musibah, maka dibutuhkan dana DSP (dana siap pakai) tapi ini kan belum dijelaskan. Yang saya baca ya, sudah 14 tahun tidak naik. Boleh nggak naik? Boleh naik, tapi kan bertahap tadi, tidak langsung loncat ke angka besar," ujarnya.

Kenaikan PBB sebesar 250 persen diketahui menuai protes warga di Pati. Bupati Pati Sudewo membeberkan sejumlah alasan dalam kenaikan PBB itu.

"Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus," kata Sudewo kepada detikJateng saat ditemui di sela-sela kegiatan di Pati, dilansir detikJateng, Rabu (6/8).

Terbaru, Sudewo mengklaim hampir 50 persen warga yang telah membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 yang naik 250 persen. Meski begitu, dia siap meninjau ulang kenaikan itu jika ada yang menuntut.

Sudewo mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan ini tidak semua 250 persen. Dia menyebut ada yang 50 persen sampai 100 persen atau kenaikan PBB-nya tidak merata.

"Kenaikan 250 persen itu tidak semuanya. Itu hanya maksimal 250 persen itu maksudnya," jelas Sudewo saat konferensi pers di Pati.

"Jadi yang di bawah 100 persen, 50 persen, jauh lebih banyak," sambungnya.

Saksikan Live DetikPagi :

Simak juga Video: Kontroversi Wacana PBB Naik 250%, Berujung Bupati Pati Minta Maaf
(dek/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads