Info Pencairan KJP Plus 2025 Tahap 1 Bulan Juni, Cek di Sini!

Info Pencairan KJP Plus 2025 Tahap 1 Bulan Juni, Cek di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 16:06 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) (dok detikcom)
Jakarta -

Pencairan dana KJP Plus Tahun 2025 Tahap 1 bulan Juni 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2025. Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahun 2025 Tahap 1 sebanyak 707.622 peserta didik.

Berikut ini besaran dana KJP Plus 2025 Tahap 1 Bulan Juni untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PKBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Dana KJP Plus 2025 Tahap 1 Bulan Juni

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan Jakarta, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahun 2025 Tahap 1 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI. Ini besaran pencairan KJP Plus 2025 Tahap 1 Bulan Juni.

  • SD/SDLB/MI:
    - Dana Personal per Bulan: Rp 250.000
    - Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 130.000
    - Jumlah penerima: 341.879 peserta didik
  • SMP/SMPLB/MTs:
    - Dana Personal per Bulan: Rp 300.000
    - Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 170.000
    - Jumlah penerima: 189.437 peserta didik
  • SMA/SMALB/MA:
    - Dana Personal per Bulan: Rp 420.000
    - Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 290.000
    - Jumlah penerima: 62.295 peserta didik
  • SMK:
    - Dana Personal per Bulan: Rp 450.000
    - Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 240.000
    - Jumlah penerima: 111.315 peserta didik
  • PKBM:
    - Dana Personal per Bulan: Rp 300.000
    - Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan:
    - Jumlah penerima: 2.696 peserta didik

Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

ADVERTISEMENT

Aturan Bagi Penerima Baru KJP Plus

Bagi penerima baru KJP Plus, perlu menjalani proses berupa:

  • Bank DKI membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
  • Bank DKI mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
  • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru

Cara Pakai KJP Plus untuk Wisata Gratis

KJP Plus bisa dipakai untuk wisata ke sejumlah tempat secara gratis. Berikut cara penggunaannya.

  • Prioritaskan tempat wisata edukatif
  • Simpan bukti penggunaan (tiket/struk)
  • Pastikan penggunaan sesuai panduan dari Dinas Pendidikan
  • Kamu bisa mengajak teman atau komunitas belajar supaya makin seru.

Ini 15 tempat wisata di Jakarta yang dikunjungi secara gratis oleh pemegang KJP Plus.

  1. Ancol Taman Impian
    - Lokasi: Ancol, Jakarta Utara
  2. Taman Margasatwa Ragunan
    - Lokasi: Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  3. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
    - Lokasi: Cipayung, Jakarta Timur
  4. Museum Sejarah Jakarta
    - Lokasi: Jl. Taman Fatahillah No.1, Jakarta Barat
  5. Museum Taman Prasasti
    - Lokasi: Jl. Tanah Abang I No.1, Jakarta Pusat
  6. Museum MH Thamrin
    - Lokasi: Jl. Kenari II No.15, Jakarta Pusat
  7. Museum Joang '45
    - Lokasi: Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta Pusat
  8. Museum Seni Rupa dan Keramik
    - Lokasi: Jl. Pos Kota No.2, Jakarta Barat
  9. Museum Wayang
    - Lokasi: Jl. Pintu Besar Utara No.27, Jakarta Barat
  10. Museum Tekstil
    - Lokasi: Jl. KS Tubun No.2-4, Jakarta Barat
  11. Museum Bahari
    - Lokasi: Jl. Pasar Ikan No.1, Jakarta Utara
  12. Museum Betawi (Setu Babakan)
    - Lokasi: Jl. RM Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan
  13. Rumah Si Pitung
    - Lokasi: Jl. Kampung Marunda Pulo, Jakarta Utara
  14. Taman Benyamin Sueb
    - Lokasi: Jl. Bekasi Timur Raya No.76, Jakarta Timur
  15. Museum Arkeologi Onrust
    - Lokasi: Pulau Onrust, Kepulauan Seribu

Tonton juga video "Siswa Sekolah Rakyat Tak Dapat Bantuan Pendidikan Lain Lagi" di sini:

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads