Apa Bedanya DTKS dan DTSEN? Simak Juga Cara Daftarnya

Apa Bedanya DTKS dan DTSEN? Simak Juga Cara Daftarnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 13:20 WIB
Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
Ilustrasi bansos (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ada perubahan penting dalam sistem data bantuan sosial di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama pemberian bantuan sosial. Namun sekarang, sudah berubah menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lalu, apa perbedaan DTKS dan DTSEN? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan DTKS dan DTSEN

Mengutip dari situs resmi Kemensos, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Sementara itu, menurut Indonesiabaik, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah gabungan data terpadu dari DTKS, Regsosek, dan P3KE yang bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, mengingat kondisi seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan domisili bisa terjadi setiap hari.

ADVERTISEMENT

Dengan sistem baru ini, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk aktif mengawasi dan memperbarui data penerima manfaat, termasuk mengusulkan atau menyanggah data yang ada. Ke depannya, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai lembaga akan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama agar bantuan bisa lebih tepat sasaran dan terkoordinasi.

Cara Daftar DTSEN

Sistem DTKS kini sudah berubah menjadi DTSEN. Ini cara mendaftar DTSEN secara online maupun offline.

1. Cara Pertama (Online)

  • Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi
  • Daftar akun, lalu login
  • Pilih menu "Daftar Usulan"
  • Lengkapi data yang diperlukan
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
  • Selanjutnya, Menteri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial

2. Cara Kedua (Offline)

  • Datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  • Minta formulir pendaftaran DTSEN, lalu isi data dengan lengkap
  • Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan (Musdes/Muskel)
  • Jika disetujui, data akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial

Cara Cek Penerima Bansos di DTSEN

Data penerima bantuan sosial yang sebelumnya ada dalam DTKS, sekarang sudah menggunakan DTSEN. Jika sudah masuk ke dalam DTSEN, seseorang tidak otomatis mendapatkan bantuan sosial.

Alasannya karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTSEN dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Ini cara mengeceknya.

1. Lewat Situs Bansos Kemensos

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Akan muncul tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos"
  • Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketik 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA"
  • Setelah itu, akan muncul status DTSEN seseorang

2. Lewat Aplikasi Bansos Kemensos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
  • Lalu, buka aplikasi
  • Pilih menu "Buat Akun" untuk pengguna baru
  • Masukkan data diri sesuai KTP
  • Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi
  • Setelah akun teriverifikasi, login dengan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih menu "Cek Bansos"
  • Masukkan data wilayah domisili serta nama lengkap
  • Kemudian, klik tombol "Cari Data"
  • Setelah itu, akan muncul status DTSEN seseorang

3. Tanya Langsung ke Dinas Sosial

Masyarakat yang bersangkutan bisa menanyakan langsung ke Dinas Sosial terkait status dalam DTSEN atau bantuan sosial.

Simak juga Video: Mensos Periksa Dana Bansos Rp 2,1 T Nganggur di 10 Juta Rekening

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads