Polisi menangkap empat debt collector di Depok, Jawa Barat. Para pelaku menarik paksa motor milik pengendara ojek online (ojol) berinisial HZ (31).
"(Modus) pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Beji Kompol Josman saat jumpa pers di kantornya, Kamis (7/8/2025).
Kronologinya, pada Rabu (6/8) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan KHM Usman, Beji, Depok, korban melintas mengendarai motornya, lalu diberhentikan oleh empat pelaku yang mengaku debt collector.
"(Empat pelaku) meminta korban ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta menandatangani surat tanda terima sepeda motor," tuturnya.
Karena merasa tertekan, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji. Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mendatangi gudang tersebut.
"Bahwa benar sepeda motor korban berada di gudang tersebut. Kemudian empat orang yang mengaku debt collector datang ke gudang tersebut dan mengaku telah merampas motor korban," ucapnya.
Keempat pelaku berinisial FS, DD, DN, dan KT dibawa ke Polsek Beji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368 KUHP dan/atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Tonton juga video "Viral Aksi Debt Collector Coba Rampas Mobil di Stasiun Whoosh Halim" di sini:
(yld/yld)