4 'Mata Elang' Rampas Motor Ojol di Depok, Tuding Korban Tunggak Cicilan

4 'Mata Elang' Rampas Motor Ojol di Depok, Tuding Korban Tunggak Cicilan

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 16:44 WIB
Ilustrasi debt collector.
Ilustrasi Menggunakan Gemini AI
Depok -

Polisi menangkap empat debt collector atau 'mata elang' (matel) di Depok, Jawa Barat, yang menarik paksa motor milik pengendara ojek online (ojol) berinisial HZ (31). Dalam aksinya, pelaku mengintai korban melalui aplikasi pelat kendaraan untuk memburu korban.

Kapolsek Beji Kompol Josman menjelaskan, para pelaku bersembunyi di suatu tempat untuk mengintai korban. Menurut pelaku, korban telah menunggak cicilan motor selama tiga bulan.

"Nah modusnya memang seperti itu, mereka mendem di jalan itu sambil melihat motor-motor yang menjadi target mereka. Dan menurut versinya mereka, para pelaku ini mengatakan bahwa korban ini tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan menunggak tiga bulan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku pun akhirnya menarik secara paksa motor korban. Pelaku merampas dan mengambil motor korban.

"Sehingga atas dasar itu mereka melakukan penarikan secara paksa permasalahan timbul ketika korban tidak ikhlas menyerahkannya. Sehingga terjadi unsur pemaksaan maupun perampasan terhadap sepeda motor milik korban tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Josman menjelaskan para pelaku dikenai Pasal 368 KUHP dan/atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dan Fidusia Pasal 30.

"Kita mengacu pada UU Fidusia bahwa benda yang menjadi tanggungan itu apabila kreditnya tidak dibayarkan atau belum dibayar bisa ditarik pihak leasing atas persetujuan atau putusan pengadilan negeri. Setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin bahwa putusan pengadilan itu belum ada sehingga mereka telah melakukan perampasan sesuai dengan kehendaknya sendiri," tuturnya.

Dia menjelaskan, para pelaku mengintai korban dengan mengawasi motor yang melintas. Pelaku menyesuaikan data yang mereka punya melalui aplikasi.

"Jadinya tuh nomor polisi dan begitu dia tahu dia nomor polisi motornya itu yang dipelototin mereka kan lintasnya di mana lewatinnya di mana aja. Terus nomor polisi itu di aplikasi di STNK itu dicek bisa," jelasnya.

"Aplikasi yang dari Samsat data kendaraan bermotor itu loh kan secara umum data di situ data-datanya. Dia ini sudah punya data motor-motor yang bermasalah kreditnya. Nah mereka punya data alamatnya di mana nah lewatnya di mana, ditungguin aja terus sama mereka," tuturnya.

Keempat pelaku berinisial FS, DD, DN, dan KT dibawa ke Polsek Beji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Tonton juga video "Viral Aksi Debt Collector Coba Rampas Mobil di Stasiun Whoosh Halim" di sini:

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads