Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus bermunculan fakta baru. Kasus ini digadang-gadang melibatkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Fiona sendiri sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (5/8) lalu. Dia diperiksa sekitar 11 jam lamanya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Berikut keempat tersangka tersebut:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Adapun nama Fiona disebut terlibat dalam perencanaan program pengadaan TIK pada Kemendikbudristek 2019-2022.
detikcom merangkum empat fakta terbaru dalam kasus ini, sebagai berikut:
(azh/azh)