7 Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 05:55 WIB
Foto: Potret penumpang pesawat Lion Air yang mengakum dan teriak 'bom' kini berbaju tahanan. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pria berinisial HR menimbulkan kepanikan penumpang pesawat Lion Air karena mengamuk dan berteriak 'bom'. Ulah pria berusia 41 tahun itu membuat penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang ke Kualanamu, Medan tertunda.

Selain mengalami penundaan, sebanyak 181 penumpang juga harus berganti pesawat. Mereka harus berpindah dari pesawat Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW sebelum diterbangkan ke Bandara Kualanamu, Medan.

Indisen ini membuat para penumpang, termasuk HR diturunkan dari pesawat. Petugas Aviation Security (Avsec) dan Kepolisian kemudian melakukan sterilisasi hingga esawat Lion Air JT-308 tersebut dinyatakan nihil bom.

Corporate Communications Officer Lion Air, Neni Artauli Sianturi, menjelaskan insiden itu terjadi saat pesawat sudah berada pada posisi push back. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

"Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengonfirmasi ulang, dan penumpang tetap menyampaikan hal yang sama. Informasi segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat," kata Neni kepada wartawan lewat pesannya, Minggu (3/8).

Ia mengatakan pesawat terpaksa batal terbang dan kembali ke apron karena pernyataan 'bom' tersebut. Seluruh penumpang diturunkan, sementara HR diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (return to apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Lanjutan Penerbangan," sambungnya.

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan status HR sebagai tersangka. HR saat ini masih diamankan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berikut ini fakta-faktanya.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork