Adik Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Mulia Budi - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 16:15 WIB
Foto: Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, didakwa merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lingga atau Fandy Lie, yang merupakan mantan marketing PT Tinindo Internusa, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Fandy bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan pengelolaan komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Sidang tuntutan Fandy digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025). Fandy hadir secara virtual dalam sidang tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut Fandy membayar denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut jaksa.

Jaksa menyakini Fandy Lingga bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(mib/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork