Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 21:19 WIB
Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, didakwa merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. (Mulia/detikcom).
Sidang mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lingga atau Fandy Lie, yang merupakan mantan marketing PT Tinindo Internusa, divonis 4 tahun penjara. Hakim juga menghukum Fandy membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Eryusman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Fandy bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menyatakan perbuatan Fandy secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi kegiatan pengelolaan komoditas timah.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang besar," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Sementara pertimbangan meringankan vonis yaitu Fandy belum pernah dihukum, dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta pengobatan yang intensif dan kontinu. Vonis hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Fandy Lingga dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Fandy bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan pengelolaan komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Sidang tuntutan Fandy digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/7). Fandy hadir secara virtual dalam sidang tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut Fandy membayar denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut jaksa.

(mib/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads