Duo maling berpakaian necis dan mengendarai mobil menguras barang berharga di rumah mewah kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya buron 8 bulan hingga akhirnya dicokok polisi.
Dirangkum detikcom, Sabtu (2/8/2025), kedua pelaku tersebut bernama Candra Edi Siswanto alias Can (33) dan Supriyono alias Haji (48). Keduanya beraksi menggondol sejumlah barang dari rumah mewah senilai Rp 2 miliar!
Pencurian terjadi pada Senin (25/11/2024) di Jalan Manunggal I nomor 22, RT 009 RW 012, Cibubur, Ciracas, Jaktim. Berbulan-bulan polisi terus mendalami kasus ini hingga akhirnya meringkus kedua pelaku.
"Tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi terhadap saksi-saksi dan CCTV di sekitar TKP serta melakukan analisa kepolisian, selanjutnya berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (24/7) malam di dua tempat berbeda di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Bergaya Necis, Bawa Mobil
Dalam kasus ini, Supriyono alias Haji berperan sebagai kapten. Dia masuk ke rumah korban dan mencuri barang-barang korban.
(jbr/rfs)