Kasus pembajakan siaran televisi berbayar diungkap aparat kepolisian. Dua orang pria asal Sumenep, Jawa Timur, ditangkap setelah membajak satelit dan menjual siaran pertandingan sepakbola secara ilegal.
Dirangkum detikcom, Sabtu (2/8/2025), aksi pembajakan ini dilaporkan oleh perusahaan televisi tersebut. Pihak pemilik satelit TV berbayar mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Berikut fakta-faktanya.
1. Dua Tersangka Ditangkap
Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana akses ilegal berinisial S (53) dan KF (30). Kedua tersangka diduga membajak saluran televisi (TV) satelit parabola berbayar dan menyalurkannya secara ilegal ke pelanggan.
Kedua tersangka menjual sejumlah saluran-saluran televisi yang menyiarkan siaran langsung bola Liga Inggris, saluran TV drama, dan beberapa channel lainnya.
Keduanya ditangkap pada Kamis (24/7) di wilayah Jawa Timur. Kedua tersangka diduga melakukan penyiaran dari saluran atau channel televisi berbayar secara ilegal melalui kabel ke rumah pelanggan.
"Tersangka melakukan penyiaran dari channel Nex Parabola berupa beberapa channel dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8).
2. Modus Operandi Tersangka
Tersangka menyambungkan siaran parabola berbayar itu dengan peralatan yang mereka miliki. Setelah itu, mereka menyambungkan siaran itu lewat kabel ke rumah-rumah pelanggan yang membayar ke mereka.
"Dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung, kemudian didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersialkan untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 5 April 2024 saat perusahaan channel televisi berbayar mendapat informasi dugaan pelanggaran kedua pelaku selaku operator. Mereka diduga memperjualbelikan siaran tanpa izin.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui benar bahwa Tersangka diduga telah menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan atau mentransmisikan beberapa channel kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial dan dalam penyiaran tersebut tidak ada izin dengan pemegang hak siar," ucapnya.
Tonton juga video "Peringatan Bencana Bakal Tayang di Siaran TV Digital" di sini: