Polisi menangkap dua maling bermobil yang menguras harta di rumah mewah kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Sejumlah barang mewah hasil curian disita petugas.
"Dua tersangka berikut barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Jumat (1/8/2025).
Kedua pelaku tersebut bernama Candra Edi Siswanto alias Can (33) dan Supriyono alias Haji (48). Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (24/7) malam di dua tempat di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Kedua pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan panjang terkait kasus ini. Setelah jadi buron sekitar 8 bulan, kedua pelaku akhirnya dapat diringkus.
Diduga, rumah yang digasak pelaku bukan hanya yang berlokasi di Cibubur. Polisi juga menyita barang mewah lain yang berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pelaku juga diduga sudah menjual barang-barang mewah hasil curiannya. Sebab, dari daftar barang yang dicuri, sudah tak ditemukan lagi di tangan pelaku.
Tonton juga video "Maling di Jambi Ketiduran, Pagi-pagi Dibangunkan Pemilik Rumah" di sini:
(jbr/mei)