Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan keputusan presiden (keppres) abolisi kliennya telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut pihaknya mengetahui hal itu dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Jadi kami menyampaikan perkembangan terkini bahwa alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani. Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan keppres-nya beliau pegang, sudah ditandatangani dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini, untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," ujar Ari Yusuf Amir di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Dia berharap Tom Lembong bisa keluar dari rutan hari ini. Dia bersyukur proses penerbitan Keppres abolisi berjalan lancar.
"Karena Keppres ini per tanggal tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini. Jadi hari ini juga. Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya bisa tidak sulit, tidak panjang dan insyaallah sore atau paling lambat malam ini insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ujarnya.
(haf/imk)