Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Simak lagi perjalanan Tom Lembong dari mulai penetapan tersangka, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, hingga mendapat abolisi.
Berikut perjalanan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula yang dirangkum detikcom, Jumat (1/8/2025):
Ditetapkan Tersangka
Pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
Saat itu, Tom Lembong ditetapkan tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 Charles Sitorus.
Tom Lembong saat itu langsung ditahan setelah Kejagung mengumumkan status tersangkanya. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M
Waktu bergulir, pada 6 Maret 2025 Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain dalam kasus impor gula ini. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi hingga ratusan miliar.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Perbuatan Tom dilakukan bersama 10 orang lainnya yakni:
- Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia (Persero) sejak tahun 2015
- Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003
- Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006
- Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013
- Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012
- Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015
- Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015
- Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016
- Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010
- Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011
Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha. Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar, dalam dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/imk)