Babak Baru Nasib Tom Lembong dan Hasto Usai Dapat Abolisi-Amnesti

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 09:05 WIB
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Foto: 20Detik)
Jakarta -

Nasib eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sekejap berubah bak membalikkan telapak tangan. Di ujung proses hukumnya, mereka justru mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto membawa mereka pada babak baru di kasus yang membelit mereka. Simak rangkuman perjalanan kasusnya di detikcom.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui

Tom Lembong divonis 4,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.




(fca/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork