Nasib eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sekejap berubah bak membalikkan telapak tangan. Di ujung proses hukumnya, mereka justru mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto membawa mereka pada babak baru di kasus yang membelit mereka. Simak rangkuman perjalanan kasusnya di detikcom.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
Tom Lembong divonis 4,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.
Tom Lembong Ajukan Banding
Pada 20 Juli, Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.
"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," kata Ari kepada wartawan, Minggu (20/7).
![]() |
Ari mengatakan Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara. Ari menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.
Ari mengatakan pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom. Ari menyebut jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.
Kejagung Juga Ajukan Banding
Kejagung mengambil langkah setelah Tom Lembong mendaftarkan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kejagung pun ikut mengajukan permohonan banding pada 22 Juli lalu.
"Tentunya dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap, pendapatnya, dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
Dia mengatakan Kejagung menghormati vonis dari majelis hakim terhadap Tom Lembong. Dia juga menilai banding yang diajukan pihak Tom Lembong merupakan hal wajar.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Bui
Beralih ke kasus Hasto Kristiyanto, dia divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
![]() |
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.
Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.
Kubu Hasto Belum Ajukan Banding
Kubu Hasto belum memutuskan langkah permohonan banding setelah vonis. Hal ini disampaikan di hari yang sama saat Hasto dinyatakan diberikan amnesti oleh Presiden.
"Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/7).
Maqdir menjelaskan keputusan mengajukan banding atau tidak akan diputuskan langsung oleh Hasto. Keputusan itu akan dilakukan besok atau saat hari terakhir sesuai waktu yang diberikan hakim.
KPK Berencana Banding
Sementara, KPK sudah berencana akan mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa.
"Kami dari kedeputian kita, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU yang kita akan banding sejauh ini. Tapi itu baru kita ajukan (ke pimpinan) ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
Presiden Beri Amnesti dan Abolisi
Pada 31 Juli, pengumuman abolisi dan amnesti oleh DPR RI dan pemerintah sontak mencuri atensi publik. DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto dalam rapat konsultasi DPR RI bersama pemerintah.
![]() |
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.