5 Fakta Sopir Ioniq Penabrak Ojol hingga Tewas di Jaksel Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 07:09 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua)
Jakarta -

Kecelakaan melibatkan mobil Hyundai Ioniq di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, memakan korban jiwa. Seorang pengendara ojol tewas dalam peristiwa itu.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/7) dini hari sekitar pukul 00.36 WIB. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan warung yang turut ditabrak mobil Ioniq.

Saat ini pengemudi Ioniq tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Si pengemudi mengaku dirinya mengantuk saat berkendara.

1. Sopir Ioniq Jadi Tersangka

Polisi menaikkan status hukum pengendara mobil listrik Hyundai Ioniq yang menabrak motor pengendara ojol di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ini pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka (statusnya)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin, Kamis (31/7).

Penyidik menjerat pengemudi mobil dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecelakaan sendiri diduga dipicu oleh pengemudi mobil yang mengantuk.

"(Pasal) 310," imbuhnya.

Bunyi Pasal 310 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork