Detik-detik Mobil Ioniq Tabrak Ojol di Jaksel hingga Tewas

Detik-detik Mobil Ioniq Tabrak Ojol di Jaksel hingga Tewas

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 19:07 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua)
Jakarta -

Pengemudi ojek online (ojol) berinisial IS (43) meninggal dunia setelah ditabrak mobil listrik Hyundai Ioniq di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara penumpangnya, yaitu MGP (18), mengalami luka-luka.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (30/7/2025) dini hari. Kecelakaan berawal ketika mobil yang dikendarai GAH melaju dari arah selatan ke utara.

"Sesampainya di TL (traffic light) Pasar Inpres, tidak hati-hati dan tidak konsentrasi sehingga kendaraannya mengambil jalur kanan (arah berlawanan)," kata Reonald, Kamis (31/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, mobil menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh korban. Saat itu, korban tengah melaju dari arah utara ke selatan.

"Selanjutnya kendaraan Hyundai Ioniq melaju terus naik ke trotoar dan menabrak warung nasi," bebernya.

ADVERTISEMENT

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.

"Selanjutnya, jenazah korban dikirim ke RS Fatmawati dan pembonceng sepeda motor mengalami luka di pelipis mata kiri dirawat di RS Fatmawati," imbuhnya.

Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menaikkan status hukum pengendara mobil listrik Hyundai Ioniq yang menabrak motor pengendara ojol. Saat ini pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka (statusnya)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin.

Penyidik menjerat pengemudi mobil dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecelakaan sendiri diduga dipicu oleh pengemudi mobil yang mengantuk.

"(Pasal) 310," ujarnya.

Lihat Video: Mobil Listrik Tabrak Ojol di Antasari Jaksel hingga Tewas

(rdh/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads