MK: Bawaslu Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada, Tak Cuma Rekomendasi

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 30 Jul 2025 18:58 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Bawaslu dapat memutuskan pelanggaran administrasi pilkada. MK menyatakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi dalam pilkada tidak hanya berupa rekomendasi.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon.

"Menyatakan kata 'rekomendasi' pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'putusan'," kata Suhartoyo.

"Menyatakan frasa 'memeriksa dan memutus' dan kata 'rekomendasi' pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa 'memeriksa dan memutus' menjadi 'menindaklanjuti' dan kata 'rekomendasi' menjadi 'putusan'," sambungnya.

Dalam perkara ini, para pemohon menilai adanya perbedaan dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada. Dalam UU Pemilu, proses penyelesaian administrasi pemilu diselesaikan dengan proses ajudikasi oleh Bawaslu dengan hasil akhir berupa putusan dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Sedangkan dalam UU Pilkada, proses penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada diselesaikan dengan tahapan kajian, dengan hasil akhir berupa rekomendasi. Kemudian, rekomendasi itu akan diperiksa dan diputus oleh KPU.

Dalam pertimbangannya, Ridwan Mansyur menilai seharusnya tak ada perbedaan rezim antara pemilu dan pilkada. Ridwan mengatakan semua ketentuan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilu berintegritas harus dibuat secara seragam.

Ridwan mengatakan perbedaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada oleh Bawaslu menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan antara Bawaslu dan KPU. Padahal desain hukum pemilu, KPU, dan Bawaslu secara struktur kelembagaan adalah sama-sama sebagai penyelenggara pemilu.




(amw/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork