KPU Bakal Beri Masukan soal Putusan MK Saat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

KPU Bakal Beri Masukan soal Putusan MK Saat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 03 Jul 2025 09:22 WIB
Komisioner KPU Idham Kholik
Foto: Mulia Budi/detikcom
Jakarta -

KPU memberikan respons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. KPU nantinya akan memberikan masukan terkait putusan dalam revisi UU Pemilu.

"KPU akan menyampaikan masukan terkait manajemen pemilu/pilkada pada saat nanti pembentuk UU melakukan pembahasan RUU Pemilu/Pilkada," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Idham menyebut putusan MK itu kini memiliki wewenang di ranah pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR. Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan tindak lanjut putusan MK atas judicial review diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 dalam hal ini adalah Pembentuk UU," katanya.

Berikut bunyi Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011:
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Kemudian, Idham menegaskan bahwa KPU tidak mempunyai wewenang dalam mengevaluasi putusan itu. Dia menyebut KPU hanya pelaksana.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangΒ­-undang terhadap Undang-Β­Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Β­Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

"KPU adalah pelaksana UU Pemilu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 juncto Pasal 12 huruf l, Pasal 13 huruf l, dan Pasal 14 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

"KPU tidak punya kapasitas mengevaluasi Putusan MK atas pengujian UU judicial review, karena hal tersebut diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD juncto Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022," tambahnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang pileg nasional dan daerah dipisah. Rapat konsultasi mengundang sejumlah menteri ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dilihat dalam unggahan Instagram Dasco, rapat konsultasi terselenggara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Dasco turut didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Adies Kadir.

"Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta pimpinan Baleg, pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu," ujar Dasco.

Rapat konsultasi ini dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Tampak Ketua KPU Mochammad Afifuddin turut berkumpul membahas putusan MK tersebut.

Simak juga Video 'MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan':

(azh/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads