Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Ambang Batas DPR Dihitung Per Dapil

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 18:18 WIB
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin aturan ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold (PT), yang telah diputus MK agar diubah, dihapus total, atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029.

Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya tetap mengajukan uji materi meski ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perintah kepada pembentuk undang-undang agar mengubah PT 4% pada Pemilu 2029. Mereka meminta MK membuat putusan yang menghapus PT atau mengubah cara penghitungannya.

"Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0%. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional," kata Salahudin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Mereka menggugat Pasal 414 ayat 1 serta 415 ayat 1 dan ayat 2. Kemudian, mereka juga menggugat UU MD3 Pasal 82 ayat 3.

Said menjelaskan aturan ambang batas parlemen diuji ke MK dengan tujuan mengurangi jumlah suara pemilih sah yang berpotensi tak terkonversi menjadi kursi Anggota DPR di Pemilu 2029 mendatang. Dia mengatakan riset Partai Buruh menunjukkan ada 12 dapil DPR RI yang suara tak terkonversinya melampaui jumlah suara terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork