Mantan Buron Kelas Kakap Adelin Lis Gugat UU Tipikor ke MK

Mantan Buron Kelas Kakap Adelin Lis Gugat UU Tipikor ke MK

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 11:03 WIB
Adelin Lis Dipulangkan ke Indonesia, Ini fakta-faktanya!
Adelin Lis saat baru dipulangkan ke Indonesia setelah buron (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Terpidana kasus korupsi, Adelin Lis, mengajukan gugatan terhadap pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya, Adelin merasa dirugikan karena divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Dilihat dari situs resmi MK, Senin (28/7/2025), gugatan Adelin terdaftar dengan nomor perkara 123/PUU-XXIII/2025. Berikut isi pasal 14 UU Tipikor yang digugat oleh Adelin Lis:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta agar pasal tersebut diubah. Berikut petitumnya:

ADVERTISEMENT

Menyatakan pasal 14 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan 'Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini' bertentangan degan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

'Ketentuan yang diatur undang-undang ini (UU PTPK) hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi

Ketentuan yang diatur undang-undang ini tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi

Undang-undang ini dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi'.

Alasan Pemohon

Adelin Lis mengajukan gugatan karena merasa dirugikan dengan keberadaan pasal itu. Dia mengatakan dirinya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 68 K/PID.SUS/2008.

"Dalam putusan tersebut, UU PTPK diberlakukan terhadap pemohon kendati inti permasalahan dari pelanggaran pemohon diatur dalam undang-undang lain yang tidak diatur sebagai tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," demikian tertulis dalam permohonan itu.

Dia mengatakan MA menyatakan Adelin melakukan pelanggaran larangan penebangan kayu di luar areal yang telah ditetapkan dalam rencana karya tahunan (RKT) yang telah disahkan. Dia juga menyebut MA menyatakan Adelin Lis memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi yang didasarkan pada keuntungan pemohon sebagai direktur PT Keang Nam Development yang berasal dari pelanggaran pada sektor kehutanan, yaitu telah memungut hasil hutan kayu di luar RKT pada tahun 2001 sampai 2005.

"Pertimbangan mengenai pemenuhan unsur 'merugikan keuangan negara' didasarkan pada tindakan pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT KND yang tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, yaitu: (i) Provisi Sumber Daya Hutan, (ii) Dana Reboisasi, dan (iii) Denda Administratif," ujarnya.

Vonis Adelin Lis

Adelin Lis awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007. Majelis hakim PN Medan menyatakan Adelin tidak terbukti melakukan korupsi ataupun pelanggaran UU Kehutanan.

Hakim PN Medan saat itu membebaskan Adelin Lis dari dakwaan menyebabkan kerugian negara Rp 119,8 miliar dan USD 2,9 juta karena penebangan kayu secara ilegal. Jaksa pun melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi.

Pada 2008, MA menganulir vonis bebas Adelin Lis tersebut. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 199,8 miliar dan USD 2,9 juta.

Adelin Lis kemudian buron. Dia kemudian ditangkap pada tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung.

Tonton juga Video: Yusril Sebut Penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC Harus Dipercepat

Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads