149.687 Warga Jakarta Terima Bansos PKD Bulan Ini, Nilainya Rp 300 Ribu

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 10:37 WIB
Foto: Ilustrasi bansos (Dok.detikfinace)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bulan ini. Total warga Jakarta yang akan menerima bantuan tersebut mencapai 149.687 orang.

Bantuan ini meliputi tiga program Utama mulai dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Nilai bantuan untuk tiap penerima sebesar Rp 300 ribu. Penyaluran PKD bulan ini telah dimulai pada 25 Juli.

"Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin dalam keterangan kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas. Berdasarkan Kepgub tersebut, Bansos PKD disalurkan kepada penerima eksisting, penerima eksisting 2024 yang ditangguhkan dan penerima baru.

Jumlah penerima pada bulan Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.

"Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak. Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai," ungkapnya.

Berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesenjangan Sosial). Akan tetapi, saat ini fitur pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia dikarenakan DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Penetapan DTKS kini tidak lagi dilakukan sejak terbitnya Permensos 3 Tahun 2025 tersebut. Seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial saat ini dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Simak juga Video: Mau Komplain soal Bansos ke Kemensos? Ini Pesan Gus Ipul




(bel/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork